Pentingkah Ujian nasional itu. . ??
Ujian Nasional
merupakan salah satu syarat bagi seorang siswa untuk melanjutkan pendidiannya
ke jenjang yang lebih tinggi. Kewajiban pelaksanaan ujian nasional tertuang
dalam Undang-undang dan peraturan pemerintah yakni :
- Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 58 ayat (2): “Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan”.
2. Pasal 63 ayat (1): Penilaian
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.
penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b.
penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c.
penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
3. Pasal 66 ayat (1): Penilaian
hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan
untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran
tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan
dalam bentuk Ujian Nasional.
4. Pasal 66 ayat (2): Ujian Nasional
dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.
5. Pasal 66 ayat (3): Ujian Nasional
diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam
satu tahun pelajaran.
6. Pasal 68: Hasil
Ujian Nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
- pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
- dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
- penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
- pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
7. Pasal 69 ayat (1): Setiap peserta
didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur nonformal
kesetaraan berhak mengikuti ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang
belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
8. Pasal 69 ayat (2): Setiap peserta
didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti satu kali Ujian
Nasional tanpa dipungut biaya.
9. Pasal 69 ayat (3): Peserta didik
pendidikan informal dapat mengikuti Ujian Nasional setelah memenuhi syarat yang
ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Repulbik Indonesia Nomor 59 tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan
Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah
dan Ujian Nasional.
11. Peraturan Pemerintah No. 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Landasan
hukum yang jelas ,tidak membuat pelaksanaan ujian nasional menjadi lebih baik
setiap tahunnya,bahkan pelaksaan ujian nasional tahun 2013 kemarin dapat
dibilang merupakan kemuduran yang sangat jauh dari harapan semua orang, dimulai
dari 11 daerah yang mengalami keterlambatan pelaksanaan ujian nasional,
distribusi soal yang tidak merata, jadwal ujian yang mundur , dan
kurangnya lembar soal yang dialamioleh
beberapa daerah. Rasanya apa yang diharapkan dari pelaksanaan ujian nasional
yang pada dasarnnya diharapkan mampu mengukur keberhasilan pendidikan nampaknya
tidak tercapai. Bahkan hal itu kemungkinan berpengaruh besar terhadap mental
dan psikologi dari siswa, sehingga berdampak terhadap hasil ujian yang mereka
ikuti.
Ditengah
perhatian dan harapan masyarakat yang sangat besar untuk meubah karakter bangsa
Indonesia melalui pendidikan dengan mendukung penyediaan anggaran yang besar ,
kekacauan pelaksanaan ujian nasional ini merupakan sebuah ironi. Jadi bagaimana seharusnya pelaksanaan ujian
nasional yang benar-benar sesuai dengan harapan seluruh masyarakat Indonesia .?
Tentu
saja cerminan pelaksaaan ujian nasional yang lalu harus dievaluasi, menurunkan standar nlai kelulusan yang terlalu
tinggi, dan dengan melaksanakan program pemerataan
pendidikan yang digagas oleh pemerintah bertahun-tahun yang lalu sehingga
pelaksanaan-pelaksanaan kedepannya bisa menjadi lebih baik. Singkat kata ,
pemerataan pendidikan merupakan harga mati jika ingin setiap anak mempunyai
kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan yang lebih baik, serta kerja
sama semua pihak dalam pelaksanaan ujian nasional baik Pemerintah pusat, pemerintah
daerah, dan pemerintah kota harus lebih baik lagi.
Apabila
semua pihak menyadari dan turut berperan serta dalam pendidikan bangsa ini,
maka harapan untuk menjadikan pendidikan di negeri ini lebih baikpun semakin
terbuka lebar .karena sesungguhnya pendidikan adalah hak setiapanak bangsa
untuk mewujudkan negeri yang sejahtera , hari ini, esok , dan selamanya.
Amin. .
Sumber :