Senin, 07 April 2014

Pentingkah Ujian nasional itu. . ??



Pentingkah Ujian nasional itu. . ??
Ujian Nasional merupakan salah satu syarat bagi seorang siswa untuk melanjutkan pendidiannya ke jenjang yang lebih tinggi. Kewajiban pelaksanaan ujian nasional tertuang dalam Undang-undang dan peraturan pemerintah yakni :
  1. Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 58 ayat (2): “Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan”.
2. Pasal 63 ayat (1): Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.  penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b.  penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c.  penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
3. Pasal 66 ayat (1): Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional.
4. Pasal 66 ayat (2): Ujian Nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.
5. Pasal 66 ayat (3): Ujian Nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
6. Pasal 68:    Hasil Ujian Nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
  1. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
  2. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
  3. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
  4. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
7. Pasal 69 ayat (1): Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
8. Pasal 69 ayat (2): Setiap peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya.
9. Pasal 69 ayat (3): Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti Ujian Nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repulbik Indonesia Nomor 59 tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.
11. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Landasan hukum yang jelas ,tidak membuat pelaksanaan ujian nasional menjadi lebih baik setiap tahunnya,bahkan pelaksaan ujian nasional tahun 2013 kemarin dapat dibilang merupakan kemuduran yang sangat jauh dari harapan semua orang, dimulai dari 11 daerah yang mengalami keterlambatan pelaksanaan ujian nasional, distribusi soal yang tidak merata, jadwal ujian yang mundur , dan kurangnya  lembar soal yang dialamioleh beberapa daerah. Rasanya apa yang diharapkan dari pelaksanaan ujian nasional yang pada dasarnnya diharapkan mampu mengukur keberhasilan pendidikan nampaknya tidak tercapai. Bahkan hal itu kemungkinan berpengaruh besar terhadap mental dan psikologi dari siswa, sehingga berdampak terhadap hasil ujian yang mereka ikuti.
Ditengah perhatian dan harapan masyarakat yang sangat besar untuk meubah karakter bangsa Indonesia melalui pendidikan dengan mendukung penyediaan anggaran yang besar , kekacauan pelaksanaan ujian nasional ini merupakan sebuah ironi.  Jadi bagaimana seharusnya pelaksanaan ujian nasional yang benar-benar sesuai dengan harapan seluruh masyarakat Indonesia .?
Tentu saja cerminan pelaksaaan ujian nasional yang lalu harus dievaluasi,  menurunkan standar nlai kelulusan yang terlalu tinggi, dan   dengan melaksanakan program pemerataan pendidikan yang digagas oleh pemerintah bertahun-tahun yang lalu sehingga pelaksanaan-pelaksanaan kedepannya bisa menjadi lebih baik. Singkat kata , pemerataan pendidikan merupakan harga mati jika ingin setiap anak mempunyai kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan yang lebih baik, serta kerja sama semua pihak dalam pelaksanaan ujian nasional baik Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah kota harus lebih baik lagi.
Apabila semua pihak menyadari dan turut berperan serta dalam pendidikan bangsa ini, maka harapan untuk menjadikan pendidikan di negeri ini lebih baikpun semakin terbuka lebar .karena sesungguhnya pendidikan adalah hak setiapanak bangsa untuk mewujudkan negeri yang sejahtera , hari ini, esok , dan selamanya.
Amin. .
Sumber :

TUGAS INDIVIDU

MATA PELAJARAN : BAHASA INGGRIS (SMA) NO. SKL NO IK INDIKATOR KOMPETENSI/KEMAMPUAN YANG DIUJI ...